Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- JALAN SEHAT DAN REOG SEMARAKAN PERINGATAN HUT RI KE-77 DI DESA BOLOSINGO
- Laporan Realisasi APBDES Tahun 2021 dan APBDES Tahun 2022
- DESA BOLOSINGO GELAR VAKSINASI BAGI WARGA
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Stunting Desa Bolosingo Tahun 2021
- Pemberian Bantuan Benih Kepada Masyarakat Bolosingo Tahun 2021
- Kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Dusun Nglegok dan Dusun Bedayu Desa BOlosingo Tahun 2021
- PENYALURAN PENERIMA MANFAAT BB-PPKM DESA BOLOSINGO